TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMA NEGERI 1 FATULEU TENGAH TAHUN PELAJARAN 2023-2024
REGULASI
- Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru;
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN);
- Hasil Rapat Dewan Guru tanggal 2 Oktober 2023.
KEHADIRAN
- Guru dan pegawai hadir di sekolah pukul 07.15 -13.45 WITA (Ketika berlaku pada 6 hari kerja) dan pukul 07.15 – 15.30 WITA (Ketika berlaku 5 hari kerja)
- Guru dan pegawai absen daftar hadir pada waktu datang dan pada waktu pulang pada aplikasi yang disediakan.
- Guru dan pegawai hadir dan absen daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan secara tertulis minimal sehari sebelumnya kepada Kepala Sekolah.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari dua hari disertai dengan surat keterangan dokter.
- Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Sekolah.
- Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.
PAKAIAN KERJA
- Hari Senin dan Selasa berpakaian PDH Khaki bagi PNS/ASN dan GTT/PTT.
- Hari Rabu PDH Kemeja Putih dan Rok/Celana Hitam;
- Hari Kamis berpakaian PDH Tenun Ikat Motif Daerah NTT;
- Hari Jumat berpakaian Khas daerah (Sarung Tenun Ikat Motif NTT dan atasan Kemeja/Blus Polos;
- Hari Sabtu berpakaian olahraga (Berlaku ketika 6 hari kerja);
- Pakaian KORPRI digunakan pada saat peringatan hari KORPRI dan Hari Kesadaran Nasional setiap tanggal 17;
- Pakaian BATIK digunakan pada saat Hari Batik Nasional;
- Pakaian Seragam Pramuka digunakan pada saat Hari Pramuka;
- Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
- Ketentuan pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU
- Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
- Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, Alur Tujuan Pembelajaran, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)/KKTP, agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
- Guru memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
- Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
- Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
- Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
- Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
- Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Guru wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah dan satuan administrasi pangkal (satmikal);
- Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
- Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
- Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
- Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
- Guru wajib mengikuti rapat-rapat dinas yang diadakan oleh sekolah;
- Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI
- Pegawai harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
- Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
- Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
- Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
- Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
- Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
- Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
- Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
- Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
- Pegawai wajib mengikuti rapat-rapat dinas yang diadakan oleh sekolah;
- Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.
TATA TERTIB KHUSUS
- Guru piket hadir lebih awal membantu persiapan aktifitas pagi hari diantaranya menyiapkan bahan ajar guru yang berhalangan hadir, piket siswa dan memfasilitasi pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
- Guru dan pegawai dilarang merokok di dalam Kelas atau pada saat KBM maupun saat berhadapan dengan siswa;
- Guru dan pegawai tidak diperkenankan membawa pulang alat-alat inventaris sekolah kecuali mendapat izin dari Kepala Sekolah.
- Persoalan yang terjadi antara guru – guru dan pegawai supaya diselesaikan secara musyawarah dan atau melaporkannya kepada guru piket / kepala sekolah;
- Yang membawa sepeda/ sepeda motor/ Mobil supaya menempatkan dengan teratur di tempat yang telah disediakan bukan dijalan;
- Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
- Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.
PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
- Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan;
- Mengikuti Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama;
- Mengikuti Upacara Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai;
- Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu;
- Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM;
- Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai yang telah dibagikan kepada setiap guru;
- Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM;
- Mempedomani Bel Sekolah pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang;
- Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Penilaian Formatif/Sumatif/US
- Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
- Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
- Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
- Apabila tidak hadir harus memberikan surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah.
- Larangan:
- Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kepala Sekolah dan Bel Sekolah;
- Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kepala sekolah;
- Menindak siswa diluar batas pembinaan pendidikan.
SANKSI DAN HUKUMAN
- Guru dan pegawai dengan status GTT/PTT yang berhalangan/ tidak hadir di sekolah dengan mengindahkan poin 5, 6, 7 pada KEHADIRAN akan dikenakan sanksi dianggap Alpa dan dilakukan pemotongan gaji sebesar jumlah jam ketidakhadiran oleh guru atau pegawai yang bersangkutan;
- Guru status GTT/PTT yang tidak menjalankan tugas pokoknya,tidak menjalankan KBM di kelas akan dikenakan sanksi yang sama pada point 1 terhadap guru yang bersangkutan;
- Sanksi yang tertulis pada nomor 1 dan 2 akan tetap dihitung semuanya pada saat pembagian upah/gaji dilakukan;
- Guru dan pegawai yang melanggar Perturan dan Tata Tertib yang sudah disepakati akan dikenakan sanksi: peringatan lisan, peringatan tertulis, Scorsing dan Pemecatan;
- Guru dan pegawai yang tidak hadir di sekolah tanpa pemberitahuan resmi (Lewat Surat) dengan total ketidakhadiran mencapai 2 hari dalam sebulan akan mendapat teguran tertulis;
- Guru dan pegawai yang berstatus GTT/PTT mendapat teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut akan mendapat surat pemecatan dari sekolah;
- Bagi guru dan pegawai yang berstatus ASN akan diatur pada Penilaian Kinerja Guru/SKP dan akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang sesuai dengan peraturan pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Nunsaen
Pada tanggal 2 Oktober 2023
PLT Kepala Sekolah
I Putu Alex Sudiartana, S.Pd, Gr
NIP. 198807262015041001
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SMAN 1 Fatuleu Tengah Mantap Sambut Pelaksanaan TKA 2026: Matangkan Infrastruktur, Mental Siswa, dan Pengawasan Silang
NUNSAEN (25/10/2026) — Menjelang bergulirnya perhelatan nasional Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026, SMAN 1 Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, menyatakan kesiapan penuh u
Tetap Tegak Kepala! Perjuangan Sengit Tim Voli Putra SMAN 1 Fatuleu Tengah di Semifinal GAMKI-PBVSI Cup 1 2026
KUPANG (25/10/2026) — Atmosfer gemuruh Turnamen Bola Voli Antar Pelajar SMA/SMK Se-NTT (GAMKI-PBVSI Cup 1 Tahun 2026) di GOR Flobamora Oepoi Kupang menjadi saksi perjuangan pantan
Langkah Mantap Menuju Final: Tim Voli Putra SMAN 1 Fatuleu Tengah Tembus Semifinal GAMKI-PBVSI Cup 1 2026
KUPANG (24/10/2026) - Prestasi membanggakan kembali diukir oleh civitas akademika SMAN 1 Fatuleu Tengah. Tim bola voli putra sekolah berhasil menorehkan tinta emas setelah memastikan sa
SMAN 1 Fatuleu Tengah Tampil Perkasa: Tim Putra-Putri Sukses Melaju ke Babak 8 Besar GAMKI-PBVSI Cup I 2026
KUPANG (22/10/2026) — Prestasi gemilang kembali diukir oleh kontingen bola voli SMAN 1 Fatuleu Tengah dalam ajang Turnamen Bola Voli Antar Pelajar SMA/SMK se-NTT (GAMKI-PBVSI Cup
Momen Bersejarah di SMAN 1 Fatuleu Tengah: Kunjungan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Membawa Angin Segar dan Harapan Baru
NUNSAEN (22 Oktober 2026) — Suasana SMAN 1 Fatuleu Tengah tampak berbeda dan penuh sukacita pada Kamis, 22 Oktober 2026. Tarian khas daerah yang dibawakan dengan anggun oleh
Tampil Perkasa, Tim Voli Putra SMAN 1 Fatuleu Tengah Sapu Bersih Kemenangan di Grup A GAMKI-PBVSI Cup I 2026
KUPANG (18/10/2026) – Tim bola voli putra SMAN 1 Fatuleu Tengah berhasil menorehkan prestasi luar biasa pada ajang Turnamen Bola Voli Antar Pelajar SMA/SMK se-NTT, GAMKI-P
Bangkitkan Semangat Kemandirian dan Karakter, Gugus Depan SMAN 1 Fatuleu Tengah Sabet Juara Harapan 2 Lomba K3 Tenda pada Perkemahan Pramuka Penegak se-Kabupaten Kupang 2026
NUNSAEN (19/10/2026)– Gugus Depan Pramuka SMAN 1 Fatuleu Tengah kembali mengukir prestasi membanggakan pada ajang Perkemahan Pramuka Tingkat Penegak SMA se-Kabupaten Kupang Tahun
Gelorakan Jiwa Kepemimpinan dan Kemandirian: 29 Pramuka Penegak SMAN 1 Fatuleu Tengah Unjuk Gigi di Perkemahan Tingkat Kabupaten Kupang
AMARASI BARAT (13/10/2026) — Gemuruh semangat kepramukaan kembali membahana di tanah Nusa Tenggara Timur. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Gerakan Pramuka Ke-
Melebarkan Sayap dengan Keyakinan Tinggi: SMAN 1 Fatuleu Tengah Siap Bersaing di Turnamen Voli GAMKI - PBVSI Cup I 2026
KUPANG (15/10/2026), SMAN 1 Fatuleu Tengah – SMA Negeri 1 Fatuleu Tengah kembali mengukir langkah berani dalam dunia olahraga antarsekolah. Dengan optimisme tinggi dan tekad yang
Satu Tindakan di Balik Kata “BELUM”: Transformasi Disiplin Positif di Sekolah
Satu Tindakan di Balik Kata “BELUM” Transformasi Disiplin Positif di Sekolah Oleh: I Putu Alex Sudiartana, S.Pd., Gr (Kepala SMAN 1 Fatuleu Tengah) Penerap
Bagus dan dapat sebagai inspirator